RSS

AD/ART GALUH RAHAYU

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

KPM “GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA

TAHUN 2010

MOQODIMAH

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader-kader penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan bangsa, yang kelak akan mewarisi estafeta kepemimpinan nasional. Oleh karena generasi muda merupakan sumber daya manusia yang potensial, yang pertumbuhan dan perkembangannya akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa di masa yang akan datang, maka ditangan pemudalah terletak tanggung jawab masa depan bangsa ini.

Penyelenggaraan dan pengembangan generasi muda merupakan tangungjawab bersama yang harus dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan melalui upaya-upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME); penumbuhkembangan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; memperkokoh kerpribadian; meningkatkan kecerdasan dan kreatifitas demi terwujudnya generasi muda Indonesia yang berkualitas.

Demi terwujudnya generasi muda yang berkualitas, sudah sepantasnya generasi muda diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi dirinya dalam berkarya, berrrprestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan sebagai wujud tanggungjawab dan dharma bakti terhadap bangsanya.

Dalam konteks ini, pelajar dan mahasiswa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari generasi muda yang memiliki tanggungjawab sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas.

Sadar akan tanggungjawb tersebut, maka pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Ciamis yang berdomisili di Yogyakarta merasa terpanggil untuk berperan serta dalam mempersiapkan kader-kader penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan bangsa.

Maka dengan rahmat Tuhan YME, pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Ciamis yang berada di Yogyakarta menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

IDENTITAS

Pasal 1

Organisasi ini diberi nama Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (KPM) “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

Pasal 2

Organisasi ini didirikan pada tanggal 20 Desember 1964 di Yogyakarta.

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta dengan sekretariat di Asrama Galuh Jl. Veteran Warungboto I UH IV/756 RT. 29 RW.07 Yogyakarta 55164, Telp. (0274) 385357.

Pasal 4

Organisasi ini menghimpun pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Ciamis yang sedang menempuh pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasal 5

Organisasi ini memiliki hubungan konsultatif dengan Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 6

Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedaerahan.

Pasal 8

Organisasi ini bertujuan membentuk pelajar dan mahasiswa asal Kab. Ciamis Jawa Barat di Yogyakarta yang bertaqwa, cakap, dan mampu berkarya serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Tuhan YME.

Pasal 9

Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini mempunyai usaha :

1.      Meningkatkan usaha-usaha pembinaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.

2.      Meningkatkan usaha-usaha pembinaan dan pengembangan potensi keilmuan dan sosial budaya.

3.      Meningkatkan usaha-usaha pembentukan, pembinaan, dan pengembangan kader-kader penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan nasional.

BAB III

KEWARGAAN

Pasal 10

Kewargaan organisasi ini terdiri dari :

1.      Warga Biasa

2.      Warga Luar Biasa

3.      Warga Kehormatan

BAB IV

ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta adalah satu-satunya organsiasi kedaerahan asal Kabupaten Ciamis di Yogyakarta yang telah mendapat legitimasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Ciamis.

Pasal 12

Struktur organisasi ini terdiri dari : Warga, Pengrus, dan Badan Penasehat.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :

1.      Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis

2.      Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta

3.      Usaha lain yang halal dan tidak mengikat

4.      Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BAB VI

SISTEMATIKA PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

Tingkat pengambilan keputusan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta adalah :

1.      Musyawarah Warga

2.      Musyawarah Luar Biasa

3.      Musyawarah Kerja

4.      Rapat Pengurus

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 15

Lambang

Lambang KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta berbentuk lingkaran, dikelilingi oleh tulisan KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA “GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA, di tengah terdapat sebuah buku yang terbuka yang diatasnya terdapat sebuah obor, diapit oleh dua buah kujang dan dengan dua kepalan tangan menggenggam rantai.

Pasal 16

Bendera

Bendera KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta berbentuk segi empat dengan warna dasar ungu, ditengahnya terdapat lambang KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta dan terdapat rumbai-rumbai berwarna kuning pada sisi bendera.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 17

1.      Pembekuan dan pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah warga atau musyawarah luar biasa.

2.      Bilamana organisasi ini dibubarkan maka segala harta kekayaan menjadi milik Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta.

BAB IX

ATURAN PENUTUP

Pasal 18

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.      Anggaran Dasar ini merupakan pengganti dari Anggaran Dasar Organisasi yang dianut sebelumnya.

3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KPM “GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA

TAHUN 2010

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Anggaran Dasar adalah landasan konstitusional tertinggi yang merupakan sumber hukum organisasi.

2.      Anggaran Rumah Tangga adalah aturan penjelas mengenai Anggaran Dasar dan aturan mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar.

3.      Yang dimaksud Keluarga dalam Anggaran Dasar adalah himpunan warga yang berasal dari Kabupaten Ciamis yang beromisili di Yogyakarta.

4.      Yang dimaksud Pelajar dalam Anggaran Dasar adalah warga yang sedang menuntut ilmu di SD/sederajat, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Yogyakarta.

5.      Yang dimaksud dengan Mahasiswa dalam Anggaran Dasar adalah warga yang sedang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi atau Lembaga Tinggi lainnya yang sederajat di Yogyakarta.

6.      Yang dimaksud dengan Galuh Rahayu dalam Anggaran Dasar adalah nama organisasi yang diambil dari nama kerajaan yang berasal dari Tatar Galuh, yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Ciamis.

7.      Yang dimaksud dengan Ciamis dalam Anggaran Dasar adalah Ciamis dalam artian kultural dan teritorial.

8.      Yang dimaksud Yogyakarta dalam Anggaran Dasar adalah wilayah Prropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB II

KEWARGAAN

Pasal 2

Warga Biasa adalah :

1.      Warga asal Kabupaten Ciamis yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

2.      Pelajar atau mahasiswa yang pernah belajar dan atau tinggal di Ciamis serta sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

3.      Warga yang memiliki keturunan dari Kabupaten Ciamis yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Pasal 3

Warga Luar Biasa adalah Alumni KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta, baik yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan dan atau tidak melanjutkan pendidikan.

Pasal 4

Warga Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta yang dikukuhkan dalam Musyawarah Warga.

Pasal 5

Hak-hak warga :

1.      Warga Biasa berhak menjadi pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Warga Biasa dapat terlibat dalam kegiatan dan kepanitiaan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

3.      Setiap warga berhak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

4.      Warga Luar Biasa dan Warga Kehormatan hanya mempunyai hak bicara.

5.      Setiap warga berhak menggunakan seluruh fasilitas KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta dengan seijin pengurus.

Pasal 6

Kewajiban Warga :

1.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

2.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Kabupaten Ciamis.

3.      Mentaati AD/ART serta peraturan lain yang berlaku.

4.      Mempertanggungjawabkan segala aktifitas yang menyangkut organisasi.

5.      Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

BAB III

PENGURUS

Pasal 7

1.      Formatur dan mid Formatur pengurus dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah warga.

2.      Penentuan dan pemilihan anggota pengurus ditentukan oleh Tim Formatur.

Pasal 8

Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah warga biasa yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1.      Pernah terlibat aktif dalam kegiatan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Memiliki loyalitas, konsistensi dan dedikasi yang tinggi kepada KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

3.      Memiliki moralitas yang baik.

Pasal 9

Masa Jabatan

1.      Satu periode masa jabatan pengurus adalah 18 bulan ditetapkan sejak pelantikan.

2.      Jabatan pengurus berakhir apabila :

a)      Telah dinyatakan demisioner.

b)      Menyatakan pengunduran diri dengan melampirkan surat pengunduran diri.

c)      Diberhentikan oleh rapat pleno pengurus dan disahkan oleh Ketua KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

d)      Telah selesai masa studi.

e)      Meninggal dunia.

3.      Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pleno pengurus dapat mengangkat penggantinya dan disahkan oleh Ketua KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

Pasal 10

Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta dilantik oleh Pengurus Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta.

Pasal 11

Tugas Pengurus

1.      Melaksanakan amanat Musyawarah Warga KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Menetapkan dan melaksanakan program kerja selama satu tahun.

3.      Menyelenggarakan musyawarah warga.

4.      Membuat tata kerja pengurus.

5.      Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan.

6.      Memelihara kerukunan diantara warga dan mencegah segala hal yang menyebabkan perpecahan.

7.      Menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam interaksi organisasi, baik antar warga, antar pengurus, antar pengurus dan warga, dan antara pengurus dengan pihak luar.

Pasal 12

Wewenang

1.      Mewakili KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta dalam urusan dengan pihak luar.

2.      Mengadakan penggantian dan rasionalisasi pengurus dalam keadaan teretentu.

3.      Membentuk dan mengangkat suatu kepanitiaan/Tim Kerja untuk melaksanakan kegiatan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

4.      Membentuk lembaga khusus serta mengangkat kepengurusannya.

BAB IV
PENASIHAT

Pasal 13

Penasehat adalah Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta.

Pasal 14

Kedudukan penasihat adalah sejajar dengan pengurus dan mempunyai hubungan konsultatif dengan pengurus.

Pasal 15

Penasihat diberi amanat dan wewenang untuk memberikan masukan dan pertimbangan yang dibutuhkan oleh pengurus dalam menjalankan organisasi baik diminta maupun tidak.

BAB V

MUSYAWARAH

Pasal 16

1.      Musyawarah adalah forum tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Tingkat pengambilan keputusan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta adalah :

a)      Musyawarah Warga

b)      Musyawarah Luar Biasa

c)      Musyawarah Kerja

d)      Rapat Pleno

Pasal 17

Musyawarah Warga

1.      Musyawarah Warga adalah forum tertinggi organisasi KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Musyawarah Warga dilaksanakan satu kali dalam satu periode.

Pasal 18

Kewenangan Musyawarah Warga

1.      Mengevaluasi, menerima dan atau menolak serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) dan menetapkan Rekomendasi.

3.      Memilih dan mengangkat formatur dan mid formatur pengurus.

4.      Menetapkan Anggota Kehormatan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

5.      Meminta pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelangaran sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 20.

Pasal 19

Mekanisme

1.      Musyawarah Warga sah jika dihadiri setegah lebih satu dari daftar hadir warga KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Bila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi maka persidangan ditunda 1×10 menit.

3.      Bila Quorum tidak terpenuhi juga maka kebijakan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta sidang.

4.      Keputusan diambil dengan :

a)      Berdasarkan musyawarah untuk mufakat

b)      Apabila tidak dicapai kemufakatan lewat musyawarah maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

c)      Apabila tidak menghasilkan keputusan maka keputusan akhir ditetrapkan oleh pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta sidang.

Pasal 20

Musyawarah Luar Biasa

1.      Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diadakan karena ada hal-hal yang harus dibicarakan dalam musyawarah warga dan tidak bisa menunggu sampai musyawarah warga berikutnya.

2.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila :

a)      KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta tidak sesuai dengan AD/ART.

b)      Adanya tuntutan mendesak untuk perubahan AD/ART.

c)      Diusulkan oleh 20 % warga KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

d)      Atas kehendak pengurus.

3.      Wewenang dan sahnya keputusan Musyawarah Luar Biasa mengikuti ketentuan Musyawarah Warga.

Pasal 21

Musyawarah Kerja

1.      Musyawarah Kerja adalah musyawarah semua fungsionaris pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Musyawarah Kerja dilakukan satu kali dalam satu periode.

3.      Fungsi dan kewenangan musyawarah kerja adalah menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

Pasal 22

Rapat Pleno

1.      Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan ditingkat intern pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

2.      Wewenang Rapat Pleno :

a)      Merencanakan pelaksanaan program kerja.

b)      Menentukan pelaksanaan program.

c)      Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.

d)      Mengangkat dan atau mengganti anggota pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir kemudian disahkan oleh Ketua KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta

BAB VI

SANKSI

Pasal 23

1.      Warga, apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga, diharuskan :

a)      Mempertanggungjawabkan kepada pengurus

b)      Dalam hal pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran nama baik KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta yang berhubungan dengan jalannya organisasi wajib mempertanggungjawabkannya dalam musyawarah warga.

2.      Anggota Pengurus, apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kepengurusan, maka wajib mempertanggungjawabkannya kepada pengurus.

3.      Anggota Pengurus, apabila tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang kuat dan mencemarkan nama baik pengurus dan KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta, maka diberhentikan dengan tidak hormat.

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 24

Arti Lambang

1.      Tulisan Keluarga Perlajar dan Mahasiswa “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta menunjukan nama organisasi.

2.      Gambar buku terbuka melambangkan dunia pendidikan sebagai orientasi utama.

3.      Kedua kepalan tangan memegang rantai melambangkan keterikatan dan kekeluargaan antar sesama warga Keluarga Pelajar dan Mahasiswa “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

4.      Lingkaran melambangkan bahwa pelajar dan mahasiswa Kab. Ciamis terikat dalam satu wadah KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

5.      Dua buah kujang melambangkan nilai budaya yang sangat tinggi.

6.      Lubang empat pada kujang melambangkan status yang tinggi.

7.      Pena melambangkan keilmuan dan kretifitas yang luhur.

8.      Obor melambangkan pelita penerang untuk kehidupan.

Pasal 25

Penjelasan dari Bendera

1.      Bendera KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta berbentuk segi empat dengan ukuran 3:2, warna dasar ungu dan ditengahnya terdapat lambang KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta dengan warna kuning emas.

2.      Warna ungu melambangkan keagungan, warna kuning emas melambangkan kewibawaan.

3.      Bendera KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta menggunakan rumbai-rumbai berwarna kuning melambangkan dinamika organisasi.

Pasal 26

Setempel

1.      Bentuk setempel sesuai dengan lambang.

2.      Warna setempel adalah ungu.

Pasal 27

Surat

1.      Kop surat berukuran kertas folio dengan tulisan warna ungu, disebelah kiri terdaat lambang dan sebelah kanan bertulisakan KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA (KPM) “GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA, sekretariat : Jl. Veteran Warungboto I UH IV/756 RT 29 RW 07 Yogyakarta 55164, Telp. (0274) 385357 diberi garis horizontal, pojok kanan bawah bertuliskan Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.

2.      Format surat yang dipakai adalah model Block Style.

3.      Dalam setiap akhir pembuatan surat disertakan semboyan Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.

4.      Nomor surat ditulis dengan bentuk : No/Kode : A (intern); B (ekstern); C (ketetapan)/ Sek-GR/Bulan/Tahun.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh musyawarah warga atau musyawarah luar biasa KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini diatur dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

2.      Dengan ditetapkannya aturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya dalam hal peraturan bersama.

3.      Peraturan sebelumnya masih terus berlaku selama tidak ada peraturan baru.

4.      Setiap warga KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta diharap mengetahui AD/ART ini setelah disahkan dan ditetapkan.

5.      Setiap warga KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta wajib mentaati AD/ART ini dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi-sanksi sebagai mana diatur dalam ketentuan.

 

5 responses to “AD/ART GALUH RAHAYU

  1. Suwandhi Sasmita

    Agustus 16, 2010 at 5:37 am

    galuh rahayu, rahayu salalamina !

     
    • galuhrahayujogja

      Agustus 25, 2010 at 3:51 am

      Amin

       
  2. aang

    Desember 19, 2011 at 5:02 am

    Sampurasun dulur

     
  3. RIZAL

    Februari 9, 2013 at 10:51 am

    dulur, mau tanya nih kalau dari umum boleh ikutan kegiatan gak? seperti pertemuan2,diskusi…

     

Tinggalkan Balasan ke RIZAL Batalkan balasan